Kamis, 17 November 2011

HAK ULAYAT TANAH

Tanah bagi orang sentani mempunyai makna tersendiri, bagi setiap kelompok keluarga, kaum keluarga serta suku dan budaya sentani pada umumnya, orang sentani memandang tanah sebagai "Mama" atau "Ibu" yang melahirkan , memberi makan, memelihara, mendidik dan membesarkan kita sampai sekarang. Tanah sesungguhnya adalah rahim dan buah kandung yang membentuk dan menciptakan manusia. Sebagai mana dewan adat dan seluruh Ondofolo mempertegas pemahamannya bahwa suku sentani tidak perna merasa diri terpisah dari alam sekitarnya. mereka adalah bagian yang tidak terpisakan, mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan alam ini. Karena itu manusia merusak alam atau tanah ia merusak dirinya sendiri..

Sifat kemajemukan orang sentani dapat dilihat juga pada prinsip hak ulayat tanah . diantara orang sentani terdapat kolektifa-kolektifa kaum keluarga yang mengatur sistim hak ulayat tanah melalui Ondofolo, Akhona-akhona, abhu afa, abhu akho dan khose-khose, jadi merupakan komunal. Hal ini nampak jelas pada beberapa suku yang berada didalam tatanan budaya dan adat sentani pada umumnya. Disamping itu terdapat pula kolektifa-kolektifa yang mengatur hak ulayat melalui keluarga inti atau hak indifidual sebagai mana banyak terdapat pada orang sentani..

Tanah merupakan tempat berteduh dan bermukimnya masyarakat adat setempat dan juga akan menjadi warisan budaya dan adat bagi generasi pendahulu, generasi sekarang dan generasi yang akan datang, akan k? generasi kita sekarang ini mewariskan hak ulayat tanah ini kepada generasi yang akan datang. Di tengah maraknya pembangunan mulai melaju menuju pada sasaran setiap kampung yang ditujuh.
Pertanyaan kecil yang maha penting bagi saya dan kita semua sebagai masyarakat adat suku sentani, Apa manfaat dari Hak ulayat tanah bagi kita. Saya rasa silakan masyarakat adat bertanya terus untuk mendapatka jawabannya. untuk saya secara pribadi Hak ulayat tanah adalah tempat kita bermukim dan mencari makan.

Walaupun sering terjadi pertikain antara keluarga, kaum keluarga dan juga antara suku sentani namun marilah kita bergandeng tangan untuk menyelesaikan masalah hak ulayat tanah sesuai dengan struktur adat yang tepat demi kebersamaan orang sentani kedepannya. Marilah bersama-sama kita menjaga kampung dan struktur sosial adat yang ada karena saatnya sedang dekat, kampung akan tersentuh oleh perkembangan kota atau perkembangan baru. Marilah kita bertanggung jawab bersama untuk menjaga hak ulayat tanah demi kebahagian anak cucu kita..





                                                                                                     By YEABHU 01

3 komentar:

  1. kax posting ini sangat bermanfaat.. mestinya hak ulatyat dipergunakan untuk kepentingan bersama pada tiap suku... untuk menjaga dan meneruskan kepada anak cucu.

    BalasHapus
  2. Benar skali qme, seharusnya begitu, namun dewasa ini nampak mulai perubahan terjadi di kalangan kepala suku yg mulai mengambil alih dengan mengatakan memiliki hak kesulungan. disini mulai terjadi perselisihan antara keluarga..

    BalasHapus
  3. Jelas skali bahwa Adat Sentani tidak Mengenal istilah "Menjual Tanah". Jual Tanah adalah bawaan para migran dalam tatanan adat Sentani untuk merusak dan membuat orang Sentani tidak berdaya.
    TIDAK MENJUAL TANAH adalah ALKITABIAH (Imamat 25 : 21) Tuhan Allah yang menempatkan Suku Sentani secara khusus dan suku Papua pada umumnya, DIA adalah Pribadi yang menghargai hak hidup kita termasuk didalamnya hak Adat kita - - cuma kita sendiri yang tidak tahu dan tidak menghargai hak Adat itu !!! Semoga !

    BalasHapus